BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Supriyadi, S.H. mendatangi Polsek Tambak, Kabupaten Banyumas, setelah mendapat kabar bahwa Klien an. SB melakukan kasus pidana lagi, Namun setelah dikonfirmasi kepada pihak Polsek Tambak ternyata berita itu tidak benar.
Petugas Polsek Tambak mengkonfirmasi bahwa tidak ada tahanan baru bernama SB, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan mendatangi rumah Klien di Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/10/2022).
Dalam kunjunganya Pemimbing Kemasyarakatan, Supriyadi juga mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah Desa terkait.
"Informasi dari Aparat Pemerintah Desa setempat mengatakan bahwa, SB biasa di rumah dan seringnya berkumpul dengan anak-anak seusianya saat di desa, " ungkapnya.
Selanjutnya ketika didatangi rumahnya Klien tidak ada di tempat, Pembimbing Kemasyarakat hanya bertemu dengan Kakek dan Paman Klien.
Lebih lanjut, Kakek Klien menyampaikan, SB sering di rumah dan tidak pernah keluar kota, Klien tidak pernah apel ke Bapas Purwokerto karena tidak mempunyai sepeda motor dan biaya tranport, Klien serta keluarganya juga tidak mempunyai HP sehingga tidak bisa apel secara daring.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
(Supriyadi/AHK/UW)